DASAR HUKUM PJK3
Dasar Hukum dan Regulasi K3
Dalam menjalankan kegiatan inspeksi, pemeriksaan, pengujian, konsultasi, pelatihan, dan layanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PT. Satria Safety Utama berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan, peraturan menteri, keputusan menteri, instruksi menteri, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang relevan dengan bidang K3, antara lain:
Peraturan Perundang-Undangan
-
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
Tentang Keselamatan Kerja. -
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan. -
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). -
Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019
Tentang Penyakit Akibat Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
-
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 4 Tahun 2025
Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Uap. -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1982
Tentang Bejana Tekan. -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1992
Tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.04/MEN/1995
Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). -
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020
Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut. -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 38 Tahun 2016
Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 33 Tahun 2015
Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja. -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1980
Tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1983
Tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik. -
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 31 Tahun 2015
Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir. -
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018
Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1993
Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja. -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010
Tentang Alat Pelindung Diri (APD). -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 26 Tahun 2014
Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. -
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2017
Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Keputusan dan Instruksi Menteri
-
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP.186/MEN/1999
Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. -
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. INS.11/M/BW/1997
Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
-
SNI 03-1735-2000
Tentang Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung. -
SNI 03-1736-2000
Tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung. -
SNI 03-3985-2000
Tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung. -
SNI 03-3987-1995
Tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung. -
SNI 03-3989-2000
Tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Sprinkler Otomatik untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung. -
SNI 04-0225-2000 (PUIL 2000)
Tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik. -
SNI 03-7015-2004
Tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan Gedung. -
SNI 225-1987
Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987.
Komitmen terhadap Kepatuhan K3
Dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan standar teknis yang berlaku, PT. Satria Safety Utama berkomitmen untuk memberikan layanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang profesional, objektif, kompeten, dan bertanggung jawab.
Penerapan regulasi dan standar tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan inspeksi, pemeriksaan, pengujian, konsultasi, sertifikasi, pelatihan, serta evaluasi K3, dengan tujuan membantu perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.